Syarat Rumah Subsidi untuk Masyarakat Indonesia

 

Semakin dewasa seseorang tentu akan menimbulkan keinginan untuk membeli dan memiliki hunian pribadi. Bekerja keras dan rajin menabung adalah salah satu langkah untuk bisa membeli tempat tinggal. Namun sekarang memiliki hunian, tidak lagi harus mengumpulkan uang sebanyak harga rumah.

Rumah subsidi adalah salah satu alternatif untuk bisa memiliki tempat tinggal pribadi yang nyaman. Syarat rumah subsidi wajib dipenuhi untuk bisa mendapatkan rumah atau KPR subsidi dari pemerintah. Mendapatkan rumah dengan cara kredit merupakan cara yang lebih cepat dan ringan.

Terlebih lagi program satu juta rumah dari pemerintah telah menyediakan perumahan dengan rumah bersubsidi. Kredit dan tambahan subsidi dari pemerintah dapat memangkas lebih biaya yang dibutuhkan untuk membeli rumah. Berikut adalah beberapa persyaratan untuk mendapatkan rumah subsidi.

Table of Contents

Masyarakat yang Berhak Mendapatkan KPR Subsidi

  1. WNI

Penerima subsidi ini adalah untuk warga negara Indonesia yang berusia minimal 21 tahun atau yang sudah menikah. Syarat lainnya adalah sudah bekerja atau memiliki usaha minimal selama 1 tahun. Jika memenuhi syarat tersebut, maka masyarakat bisa mengajukan kredit rumah subsidi.

Rumah subsidi yang dibeli melalui KPR dapat diajukan oleh keluarga yang belum pernah mendapatkan subsidi pemerintah. Apabila memenuhi persyaratan ini, Anda bisa mengajukan KPR untuk rumah subsidi melalui bank atau lembaga-lembaga yang menyediakan rumah subsidi.

Bantuan subsidi semacam ini dapat diperoleh dengan beberapa persyaratan. Anda bisa melihat informasi-informasi peraturan dan persyaratan untuk mendapatkan bantuan pemerintah melalui situs pemberitahuan.com yang banyak mengulas informasi penting terkait kebijakan pemerintah.

  1. Memiliki penghasilan

Persyaratan untuk memperoleh rumah subsidi

  1. Tidak Mempunyai Rumah Sendiri

Bantuan ini adalah program subsidi pemerintah yang membidik masyarakat yang belum memiliki tempat tinggal sendiri. Program ini juga hanya ditujukan untuk masyarakat yang telah mencapai usia 21 tahun dan masyarakat yang sudah menikah.

Rumah dengan subsidi tidak bisa diberikan untuk masyarakat yang sudah memiliki rumah atau orang yang ingin membeli hanya untuk bisnis. Program nasional ini memang dilakukan pemerintah agar semua masyarakatnya dapat tinggal di hunian milik sendiri tidak hanya layak tetapi nyaman untuk ditempati.

Bantuan subsidi ini diharapkan dapat mengurangi kesenjangan sosial karena tidak memiliki rumah. Masyarakat dapat lebih mudah untuk mendapatkan hunian atau tempat tinggal baru melalui KPR subsidi.

  1. Masyarakat dengan penghasilan rendah

KPR subsidi ini hanya diperuntukkan untuk Anda yang bekerja sekurang-kurangnya 12 bulan pada sebuah perusahaan. Bagi masyarakat yang penghasilan setiap bulannya tidak lebih dari Rp 4.000.000,- berhak mengajukan subsidi untuk KPR rumah tapak.

Sedangkan subsidi yang diberikan untuk masyarakat yang mengajukan KPR rumah susun, penghasilan rata-rata setiap bulan tidak boleh melebihi Rp 7.000.000,-. Jika Anda tidak termasuk dalam salah satunya, maka Anda bisa mendapatkan rumah dari KPR non subsidi.

Pilihan tipe rumah yang disediakan dengan layanan subsidi ada begitu banyak, sehingga Anda dapat memilih dengan lebih leluasa untuk menentukan rumah idaman.

  1. Syarat dokumen

Masyarakat Indonesia bisa memanfaatkan beragam program perumahan dari pemerintah  untuk membantu kebutuhan tempat tinggal. Program yang tidak hanya untuk masyarakat berpenghasilan rendah saja, subsidi rumah ini juga dilaksanakan dengan pembangunan pemukiman modern yang lebih tertata.

Untuk bisa mengajukan bantuan subsidi ini ada beberapa persyaratan yang harus dilengkapi. Dokumen yang perlu dipersiapkan antara lain adalah pas foto terbaru, foto kopi kartu keluarga, KTP pemohon dan pasangannya, foto kopi slip gaji, dan foto kopi surat nikah.

Dokumen tambahannya adalah foto kopi NPWP dan rekening koran di 3 bulan terakhir. Dokumen ini untuk menunjukkan bahwa masyarakat sudah memiliki penghasilan atau usaha dan bisa memenuhi kewajiban nantinya.

Untuk bisa mendapatkan subsidi salah satu rumah idaman Anda, maka perlu menandatangani surat pernyataan pemohon dan pasangan yang menyatakan belum memiliki rumah. Surat dibuat dengan tanda tangan pemohon dan juga pasangan di atas materai.

Pemohon rumah subsidi juga perlu membuat surat pernyataan yang menyebutkan bahwa belum pernah menerima subsidi pemerintah untuk pemilikan rumah. Hal tersebut sesuai dengan peraturan untuk rumah subsidi yang hanya untuk masyarakat yang belum pernah memiliki rumah.

Tambahan dokumen untuk pemohon yang bekerja sebagai pegawai negeri sipil atau PNS. Untuk pemohon yang berprofesi sebagai PNS mungkin ada tambahan surat atau dokumen lain.

Syarat-syarat untuk mendapatkan bantuan subsidi seperti rumah subsidi ini bisa diperoleh melalui website resmi pemerintah. Selain itu, situs pemberitahuan.com juga memberikan banyak informasi-informasi penting serupa. Selain itu, ada banyak informasi menarik lainnya yang bisa Anda akses.

Fasilitas kemudahan seperti rumah subsidi adalah salah satu program pemerintah yang memiliki beberapa keunggulan untuk menuntaskan permasalahan tempat tinggal masyarakat Indonesia.

Itulah beberapa syarat rumah subsidi yang ditetapkan oleh pemerintah untuk warga negara Indonesia. Subsidi hanya berlaku untuk mereka yang memenuhi persyaratan tersebut.

 

Scroll to top