Cara Registrasi Kartu XL Terbaru 2020
Cara registrasi kartu XL merupakan salah satu tutorial yang banyak orang cari ketika membeli perdana baru untuk bisa mengaktifkan kartu XL. Karena jika kartu perdana XL yang telah kita beli belum diregistrasi, maka tidak akan bisa digunakan untuk menelpon, sms, dan juga untuk berinternetan.
Kita tahu bahwa Kartu XL merupakan salah satu operator seluler yang memiliki banyak pelanggan dari seluruh Indonesia. Karena XL sendiri selalu memberikan pelayanan terbaik untuk para pelanggannya, terutama di era serba online seperti sekarang ini.
XL memberikan layanan internet yang super murah dengan paket Xtra Combo VIP dimana pada paket ini pelanggan XL bisa membeli paket internet Xtra unlimited turbo yang bebas akses tanpa batas ke beberapa aplikasi seperti youtube, instagram, facebook, Line, Whatsapp dan Gojek. Selain situs tersebut di paket ini pelanggan XL juga bisa bebas akses ke aplikasi belanja online seperti tokopedia, shopee dan blibli.com.
Untuk paket termurah kamu bisa membeli paket internet unlimited xl mulai dari kuota utama 3 GB dengan akses unlimited aplikasi whatsapp, line dan gojek dengan harga 21 ribu. Untuk paket 11 GB dengan harga 46 ribu kamu bisa bebas akses ke aplikasi instagram, facebook, line, whatsapp, dan gojek dan paket lengkap unlimited xl dengan kuota 21 gb bisa dibeli dengan harga 68 ribu dan bebas akses youtube, instagram, facebook, line, gojek dan aplikasi whatsapp.
Setelah kamu membeli paket perdana tersebut, tentunya kamu tidak bisa langsung menggunakannya untuk berinternetan. Karena kamu harus melakukan registrasi kartu perdana Xl baru. Untuk cara registrasi kartu XL terbaru 2020, silahkan simak tutorial lengkapnya yang kami sajikan berikut ini.
Cara Registrasi Kartu XL Terbaru 2020
Untuk dapat melakukan registrasi kartu XL baru kamu harus mempersiapkan beberapa data sebagai berikut :
- Nomor kartu keluarga atau nomor KK
- Nomor Induk kependudukan atau NIK
Nomor ini bisa kamu cek di kartu keluarga dan e-KTP yang kamu miliki, pastikan juga kamu menggunakan nomor KK dan NIK yang valid dan terdaftar di dindukcapil.
Setelah kamu mempersiapkan nomor KK dan NIK, lanjut mengikuti cara registrasi kartu XL berikut ini.
Bagaimana cara registrasi kartu XL terbaru di tahun 2020?
Untuk pelanggan baru kamu dapat mengirimkan sms ke 4444 dengan format sebagai berikut
DAFTAR#NIK(sesuai dengan nomor yang tertera pada e-KTP)#nomorKK(nomor yang tertera di KK yang valid)
Contoh : DAFTAR#454351521656#464654654645 kemudian kirimkan ke 4444
Setelah mengirimkan sms, tunggu balasan dari 4444, jika berhasil maka ada sms balasan bahwa registrasi terlah berhasil dilakukan artinya cara registrasi kartu XL yang kamu lakukan sudah benar sesuai format diatas.
Tapi jika ada balasan nomor NIK atau KK tidak valid, berarti ada kemungkinan kamu salah memasukan nomor KK atau NIK ataupun nomor tersebut belum terdaftar resmi di Dindukcapil. Solusinya segera lakukan pendaftaran KK dan NIK secara resmi ke Dindukcapil terdekat di kotamu.
Bagaimana jika cara registrasi kartu XL gagal?
Jika nomor KK dan NIK kamu miliki sudah valid dan terdaftar di disdukcapil tapi masih belum bisa melakukan registrasi. Kamu bisa mencoba menghubungi operator XL melalui Email di alamat email [email protected], atau melalui Call Center XL dengan menghubungi 817 atau kamu juga bisa bertanya langsung ke Layanan Call Center Ditjen Halo Dukcapil Kemendagri dengan menghubungi nomor 1500537.
Apa sih manfaat dari registrasi kartu XL ini?
Dengan melakukan registrasi kartu XL memiliki beberapa manfaat seperti :
- Memberikan perlindungan kepada masyarakat terutama untuk pengguna jasa layanan telekomunikasi seluler karena sekarang masih marak terjadinya tindak kejahatan baik itu penipuan, spamming, kejahatan cyber ataupun terorisme. Sehingga dengan melakukan registrasi kartu ini, masyarakat akan merasa nyaman menggunakan jasa telekomunikasi seluler.
- Untuk memberikan kemudahan penyedia layanan dalam bertransaksi online ataupun transaksi non tunai.
- Data pelanggan dapat digunakan untuk keuangan penyaluran dana bantuan pemerintah atau kepentingan keuangan inklusif lainnya.
Apakah pelanggan dapat melakukan registrasi kartu XL di gerai XL?
Ya pelanggan XL baru atau lama jika memiliki kendala dalam melakukan registrasi bisa datang ke gerai mitra XL di kota terdekat. Sehingga kamu akan dibantu secara langsung dalam tahapan registrasi kartu baru atau pelanggan lama yang kartunya belum diregistrasi ulang. Dengan syarat pelanggan harus membawa e-KTP, KK dan untuk warga negara asing juga bisa melakukan pendaftaran dengan membawa paspor, Kitas dan Kitap.
Apakah calon pelanggan yang belum memiliki KK dan KTP tetap bisa melakukan registrasi kartu XL?
Jika kamu termasuk dalam kategori ini, kamu tetap bisa melakukan registrasi kartu dengan menggunakan KK dari orang tua, karena di dalam KK orang tua, untuk yang belum memiliki KTP di dalam KK tersebut sudah tercantum nomor NIK. Jadi kamu bisa melakukan registrasi menggunakan NIK tersebut yang ada di dalam KK.
Bagaimana cara melakukan registrasi kartu xl untuk pelanggan lama yang ingin melakukan registrasi ulang?
Untuk pelanggan kartu XL lama yang ingin melakukan registrasi ulang bisa menerapkan langkah berikut :
- Buka aplikasi SMS
- Masukan nomor penerima 4444
- Ketikan sms dengan format ULANG#NIK#NomorKK
- Terakhir klik send atau kirim
- Tunggu balasan dari 4444 bahwa pendaftaran ulang telah berhasil dilakukan
Jika kamu ingin mengganti kartu atau kartu XL yang kamu miliki sudah tidak ingin digunakan, agar tidak disalahgunakan kamu bisa baca artikel tentang cara unreg kartu XL.